Kemendagri Pastikan Dana Otsus Papua Berlanjut Hingga 2021

CNN Indonesia
Kamis, 21 Nov 2019 22:50 WIB
Kemendagri memastikan dana otsus Papua tetap akan dikucurkan hingga 2021, meski belum mengetahui besarannya bertambah ataupun berkurang.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar memastikan dana otonomi khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat akan tetap berlanjut di 2021 mendatang.

Menurut dia, Otsus Papua sendiri memang tak berakhir setelah dilakukan evaluasi, hanya mungkin penyalurannya akan lebih spesifik dan dipertajam.

"Nanti pasti berlanjut lagi. Tinggal mungkin kita penajaman-penajaman supaya anggaran itu lebih efektif," kata Bahtiar di Gedung Perpustakaam Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk saat ini kata Bahtiar, pengkajian terkait dana otsus tersebut memang sedang dilakukan oleh Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Kajian ini untuk melihat penyaluran dana otsus yang jumlahnya cukup fantastis itu.
Meski begitu, Bahtiar tak bisa memprediksi apakah dana otsus yang disalurkan pada 2021 nanti jumlahnya akan dikurangi atau justru ditambah.

"Kalau soal jumlah anggaran ada hitungannya sendiri dengan Kementerian Keuangan dan Dirjen Keuangan Daerah," kata dia.

Lagi pula menurut dia, yang paling penting saat ini bukan soal besaran dana yang disalurkan tetapi terkait penyaluran dana otsus yang dipergunakan di Papua dan Papua Barat.

Berkaca dari kasus kelaparan di Asmat beberapa waktu lalu, kata Bahtiar sudah mestinya dana otsus ini evaluasinya memang dipertajam lagi.
[Gambas:Video CNN]

"Yang Pak Menteri sampaikan evaluasinya adalah efektif, ketajamannya, buktinya pernah kasus dua tahun lalu ada busung lapar di Asmat. Sementara uang melimpah, kan begitu," kata dia.

"Maka kita harus cek lagi, bukan ketajaman programnya. Kan subtansi program kan harus kita pertajam. Bukan hanya sekedar jumlahnya," jelasnya.

Diketahui, pelaksanaan otsus berjalan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). UU itu kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2008 yang sekaligus menjadi payung hukum bagi otsus itu wilayah Papua Barat. (tst/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER