"Akan dilihat perkembangannya. Kejagung akan membahasnya dalam Rakernas Kejaksaan pada 3-6 Desember di Cisarua. Perumusannya akan dilakukan Kejagung saat Rakernas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri di Jakarta, Jumat.
Pembubaran TP4P dan TP4D mencuat setelah Menkopolhukam Mahfud MD menyebut keberadaannya kerap disalahgunakan oleh oknum jaksa.
Hal itu dikatakan Mahfud usai menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Mahfud menganggap pelaksanaan kerja TP4P dan TP4D di lapangan kerap menyimpang dari tujuan awal pembentukan tim tersebut.
TP4P dan TP4D dibentuk dengan tugas mendampingi dan mengawal setiap kepala daerah yang akan melaksanakan program pembangunan sehingga anggaran dari pemerintah digunakan tepat sasaran.
"Tapi dalam perkembangannya, ada keluhan oknum tertentu mengambil keuntungan," kata Mahfud.