Anies hanya mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mengajukan gugatan. Termasuk OC Kaligis terhadap dirinya.
"Ya setiap warga negara berhak menggunakan jalur hukum dan itu haknya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OC Kaligis menggugat Anies agar memecat Bambang Widjojanto dari Ketua Komite Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Selain itu, Kaligis pun memohon agar hakim mengabulkan permohonannya terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Anies karena pengangkatan BW.
OC Kaligis pernah meminta Anies memberhentikan BW pada 2018 lalu melalui surat kepada. Kaligis mengatakan bahwa Bambang Widjojanto masih berstatus tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.
Walau pun perkara sudah dihentikan atau deponeer, menurut Kaligis, BW masih berstatus tersangka. Namun, Anies tak menggubris surat yang dikirim Kaligis.
Kaligis lantas menggugat Anies ke PN Jakpus karena tak memberhentikan Bambang Widjojanto.
Sidang gugatan perdata Kaligis terhadap Anies sudah digelar pada 6 Agustus lalu. Sidang kedua dilaksanakan pada 27 Agustus dilanjut pada 10 September lalu dengan agenda pemanggilan Anies selaku tergugat untuk mediasi.
Kemudian, sidang ketiga dihelat pada 31 Oktober dengan agenda pembacaan hasil mediasi di sidang sebelumnya. Hasil mediasi dinyatakan gagal.
Lalu sidang kembali digelar pada 12 November dengan agenda jawaban tergugat. Sidang keenam akan digelar di PN Jakpus pada 26 November mendatang dengan agenda pembacaan replik.