
Hari Pertama, 66 Pelanggar Jalur Sepeda Ditilang
CNN Indonesia | Senin, 25/11/2019 19:47 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 66 pelanggar jalur sepeda diberi sanksi tilang pada hari pertama pemberlakuan tilang. Mayoritas pelanggar adalah pengendara sepeda motor.
Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan jumlah ini belum diakumulasikan dengan pelanggar yang ditilang Dinas Perhubungan.
"Ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran ada ruas Jalan Medan Merdeka Selatan," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya.
Mulai hari ini, aparat gabungan Polisi, Dishub dan TNI melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melintas di jalur sepeda. Penindakan itu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 Jalur Sepeda.
Kendaraan yang melintas di jalur sepeda dikenai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas akan dikenai sanksi berupa tilang dengan denda Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.
Berikut adalah jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019: Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.
Selanjutnya Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur. (dis/sur)
Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan jumlah ini belum diakumulasikan dengan pelanggar yang ditilang Dinas Perhubungan.
"Ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran ada ruas Jalan Medan Merdeka Selatan," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya.
Mulai hari ini, aparat gabungan Polisi, Dishub dan TNI melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melintas di jalur sepeda. Penindakan itu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 Jalur Sepeda.
Kendaraan yang melintas di jalur sepeda dikenai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas akan dikenai sanksi berupa tilang dengan denda Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.
Berikut adalah jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019: Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.
Selanjutnya Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur. (dis/sur)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Virtual Police Resmi Beroperasi, Medsos Kini Dipantau Polisi
Nasional • 1 jam yang lalu
Beda Suara Rocky Gerung & Dokter Tirta soal Kerumunan Jokowi
Nasional 1 jam yang lalu
BMKG Prediksi Hujan Ekstrem, Jakarta Siaga Banjir Hari Ini
Nasional 2 jam yang lalu