Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/11).
"Ngomong aja kenapa sih? Enggak perlu menutup-nutupi, membela saudara terdakwa [Romahurmuziy], enggak seperti itu. Ngomong yang benar," tegur Hakim Fahzal ke Abdul Wahab.
Hal yang disembunyikan oleh Abdul Wahab, kata Hakim, adalah perihal tujuan bantuan uang yang diberikan Muafaq Wirahadi sebesar Rp41,4 juta untuk keperluan kampanye pencalonan dirinya sebagai Caleg DPRD Kabupaten Gresik. Abdul Wahab berkukuh menjawab 'tidak tahu' ketika dicecar hakim soal tujuan pemberian itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari awal wajah saudara saja saya sudah tahu banyak yang disembunyikan. Banyak keterangan yang saudara sembunyikan. Sanggahan saudara memberikannya saya tahu," tutur Hakim.
"Dari awal kenapa Muafaq memberikan bantuan ke saudara itu apa sebabnya, itu yang saudara sembunyikan. Enggak perlu juga saudara sembunyikan," tegas Hakim.
Diketahui Abdul Wahab tidak lolos menjadi anggota DPRD Kabupaten Gresik. Ia hanya memperoleh suara sekitar 1.500 suara dari batas minimum 8.000 suara.
[Gambas:Video CNN]
Dalam perkara ini Romi didakwa menerima suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama. Ia disebut meminta mantan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur dan Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Sementara Romi disebut pernah dibayari biaya menginap di hotel di Jatim sebesar Rp12 juta. Hal ini terungkap dari BAP saksi, Markus, yang dibacakan hakim di muka persidangan.
Permintaan pembayaran itu dilakukan atas perintah Haris Hasanudin. Namun biayanya disebut dibayarkan oleh Muafaq. (ryn/gil)