Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri mengatakan YS yang berprofesi sebagai penjual cilok telur (cilor) itu melakukan aksi bejatnya itu di gudang Masjid Rawdatul Janah, Selasa (26/11).
Khoiri menjelaskan, kejadian bermula saat YS tengah beristirahat di masjid tersebut. Saat itu, pelaku melihat tiga anak perempuan yang tengah bermain di lokasi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai melakukan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk pergi. Namun, setelah pergi, para korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tua masing-masing.
Para korban juga dibawa ke RS Tarakan untuk dilakukan visum guna keperluan proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)