"Memang ada langkah maju, FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI," ujar Fachrul usai rapat terbatas dengan Mendagri Tito Karnavian dan Menkopolhukam Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (27/11).
Meski demikian, bukan berarti surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas langsung diperpanjang. Pemerintah ingin mendalami terlebih dahulu mengenai syarat yang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, pemerintah belum memperpanjang SKT FPI sebagai ormas lantaran masih ada beberapa syarat yang belum dipenuhi. Salah satunya adalah belum mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama karena FPI mencantumkan rencana menerapkan khilafah dalam AD/ART.
"Disimpulkan, FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami," ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa FPI memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul. FPI, kata dia, juga memiliki hak untuk menyatakan pendapat dan bersatu untuk menggalang aspirasi. Namun, tetap ada persyaratan yang perlu dipenuhi.
"Untuk itu, negara mengatur dengan Undang-Undang agar semua berjalan baik," ujar Mahfud.
Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas masih belum diperpanjang oleh pemerintah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
SKT FPI sendiri sudah kedaluwarsa sejak 20 Juni lalu. FPI lantas mengajukan perpanjangan SKT FPI ke Kemendagri. Namun, ada syarat yang belum terpenuhi, yakni belum mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama. Selain itu, ada pula beberapa syarat administratif lainnya yang belum dipenuhi.
Kemenag tak memberikan rekomendasi karena FPI mencantumkan rencana menerapkan khilafah dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga. FPI menampik berencana menegakkan sistem pemerintahan khilafah.
Mereka menyatakan bahwa maksud penerapan khilafah dalam AD/ART bukan berarti mengubah sistem pemerintahan yang ada di Indonesia.