Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Komisi III DPR perlu melakukan langkah tersebut karena kewenangan yang diberikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang KPK terhadap Dewan Pengawas bukan untuk melakukan pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laode menyatakan pertanyaan terkait pihak yang mengawasi kinerja Dewan Pengawas KPK tersebut, menjadi salah satu dasar KPK mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dewan Pengawas adalah amanat UU KPK hasil revisi yang diketok DPR September 2019 lalu dan memancing protes dari pegiat antikorupsi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan bahwa keberadaan Dewan Pengawas KPK penting untuk mengawasi dan mengkoordinasi kinerja internal di tubuh lembaga antirasuah.
Menurutnya, Dewan Pengawas akan memastikan bahwa kerja KPK dalam melakukan penyadapan, penyelidikan, hingga penyidikan terkoordinasi dengan baik.
[Gambas:Video CNN]
"Justru keberadaan Dewan Pengawas ini akan sangat bermanfaat untuk harmonisasi kinerja internal KPK, agar prosedur hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak saling bertabrakan," ujar Sahroni.
Sahroni menambahkan Dewan Pengawas diharapkan dapat membantu memaksimalkan pelaksanaan tugas dan kinerja KPK dapat dalam memberantas korupsi ke depannya.
(mts/wis)