Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap I. Tahap ini melingkupi proses administrasi dan formil yang dilakukan antara penyidik dan jaksa penuntut umum.
"Kasus Garuda terkait dengan pembelian mesin dan pesawat itu sudah hampir selesai. Jadi, pelimpahan tahap pertama sudah kami lakukan pada Senin minggu ini," ujar Febri kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu akan dilimpahkan ke penuntutan dan dalam waktu dekat akan dibuka di proses persidangan," ujar Febri.
"Ada sangat banyak rekening di beberapa negara yang kami identifikasi dan juga butuh waktu di negara-negara yang berbeda untuk mengumpulkan buktinya," kata Febri. Setiap negara terkait juga memberlakukan mekanisme yang saling berbeda terkait hal tersebut.
Dalam pengembangan kasus, Emirsyah dan Soetikno juga dijadikan tersangka tindak pidana pencucian uang.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan TPPU itu diduga berdasarkan sejumlah penemuan terkait pemberian dari Soetikno kepada Emirsyah dan tersangka baru lainnya yakni Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno (HDS) untuk membayar sejumlah aset.
"Untuk ESA [Emiryah], SS [Soetikno] diduga memberi Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, US$680 Ribu dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA [Emirsyah] di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen milik ESA [Emirsyah] di Singapura," kata dia.
Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno juga diduga memberi uang sejumlah US$2,3 juta dan 477 ribu euro ke rekening Hadinoto di Singapura.
[Gambas:Video CNN] (ryn/asr)