Salah Masukkan Nomor, Penggugat UU KPK Hanya Menduga-duga

CNN Indonesia
Kamis, 28 Nov 2019 19:35 WIB
Zico Leonard menjelaskan bahwa pihaknya mengaitkan UU Nomor 16 tahun 2019 karena UU KPK belum dinomori saat berkas uji materi diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Penggugat UU KPK Zico Leonard mengaku hanya menduga-duga nomor undang-undang KPK saat mengajukan permohonan uji materi ke MK(CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum puluhan mahasiswa yang menggugat Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zico Leonard membeberkan alasan mengapa memasukkan UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan dalam pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, MK menolak gugatan karena seharusnya penggugat memasukkan UU No. 16 tahun 2019 sebagai undang-undang yang digugat, padahal UU KPK bernomor 19 tahun 2019.

Zico mengaku UU yang dia cantumkan itu adalah hasil menduga-duga lantaran pada 14 Oktober sudah harus melampirkan berkas perbaikan, sementara Undang-undang KPK hasil revisi baru diberi nomor pada 17 Oktober 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kan harus masukin berkas tanggal 14 (Oktober), sementara dinomori tanggal 17 (Oktober). Jadi di tanggal 14 itu kami membuka website JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum), dokumen hukum punya pemerintah," kata Zico saat ditemui usai persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/11)

"UU terakhir dinomor itu nomor 15, kami memprediksi saja, semoga 16," tambahnya.

Zico juga mengaku percaya diri dengan pengajuan berkas perbaikan di tanggal 14 tersebut. Alasannya, klarena Panitera Hakim MK sempat menjanjikan bahwa pada 21 Oktober, saat sidang perbaikan digelar, dirinya bisa melakukan revisi nomor undang-undang yang digugat.

Akan tetapi, saat sidang perbaikan digelar, apa yang dijanjikan oleh panitera justru tidak terjadi. Hakim menolak permintaanya yang ingin mengganti nomor Undang-undang dari 16 ke 19.

Hakim MK hanya memproses berkas perbaikan yang dikirim tanggal 14 Oktober. Oleh karena itu, berkas yang mengaitkan UU Perkawinan yang diproses oleh majelis hakim.

"Panitera MK sudah bilang nggak apa-apa masukin berkas tanggal 14, nanti di tanggal 21 mas benerin aja. Tapi hakim menolak. Seperti (yang dibacakan) sekarang putusan itu," kata dia.

Zico juga membeberkan alasan mengajukan judicial review (JR) ke MK sehari setelah UU tersebut disahkan DPR namun belum dinomori oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dia mengaku terburu-buru mengajukan permohonan judicial review karena sidang di MK selalu memakan waktu yang lama. Dia bahkan menyebut telah memprediksi rentang waktu yang diperlukan untuk menjalani sidang hingga putusan keluar.

Diakuinya, hal ini dilakukan agar putusan bisa keluar sebelum Dewan Pengawas KPK, yang tercantum dalam salah satu pasal, resmi dibentuk pada Desember mendatang.

"Di jadwal sidang sudah keluar tapi MK sendiri yang memajukan dan itu adalah hal yang tidak lazim," ungkap Zico.

Selanjutnya, Zico sejumlah kejanggalan proses persidangan uji materi ke Dewan Etik MK. Dia ingin tahu siapa dalang yang mengajukan jadwal sidang.
[Gambas:Video CNN]
Diketahui, sidang perdana mestinya digelar pada 9 Oktober dan sidang perbaikan pada 23 oktober. Jadwal tersebut diubah oleh MK. Sidang perdana jadi pada 30 September dan sidang perbaikan pada 21 Oktober.

Zico juga ingin mempersoalkan alasan MK tetap memutuskan gugatan padahal sudah dimohonkan untuk dicabut pada 19 November lalu. Dia pun ingin bertanya mengapa MK mengundang pihaknya untuk hadir dalam sidang putusan atas UU No. 19 tahun 2019. Padahal, dia mengaitkan UU No. 16 tahun 2019.

Majelis Hakim MK baru saja menolak permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan Zico Leonard serta puluhan mahasiswa terhadap UU KPK yang baru direvisi.

Pertimbangan majelis hakim adalah pemohon keliru mengaitkan UU dengan objek gugatan. Zico Leonard mengaitkan UU No. 16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Seharusnya, Zico mengaitkan objek gugatan dengan UU No 19 tahun 2019.

"Dengan demikian permohonan para Pemohon berkenaan dengan UU No. 16 Tahun 2019 yang menurut para Pemohon adalah UU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan permohonan yang salah objek (error in objecto)," kata Hakim Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/11).
(tst/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER