Aksi bakal dipusatkan di Gedung Sate, pusat pemerintahan Pemprov Jawa Barat pada Senin mendatang (2/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Istilahnya kami akan melakukan mogok daerah. Buruh keluar dari pabrik-pabrik tempatnya bekerja untuk menyampaikan protes," tuturnya.
Terlebih, tidak ada pula kenaikan UMK dibanding tahun sebelumnya.
[Gambas:Video CNN]
Obon khawatir akan ada perusahaan yang sebenarnya mampu membayar UMK namun tidak menaikkan upah buruhnya. Itu bisa saja dilakukan perusahaan lantaran Ridwan Kamil hanya mengeluarkan surat edaran yang bersifat tidak mengikat.
Padahal, kata Obon, Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah mengatur mengenai hal itu. Jika memang perusahaan benar-benar tidak mampu, bisa dilakukan penangguhan.
"Dengan menerbitkan surat edaran, Gubernur Jawa Barat lebih mementingkan pengusaha. Tetapi mengabaikan kepentingan pekerja yang juga memiliki hak untuk bisa hidup layak," kata Obon.
Ridwan Kamil melakukan itu guna mencegah perusahaan yang tak mampu menaikkan UMK sesuai ketentuan gulung tikar atau pindah ke daerah lain.
"Jika UMP tetap polanya sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu ditetapkan melalui SK Gubernur, banyak industri padat karya yang tidak sanggup, kolaps," ujar Ridwan Kamil akun instagram miliknya yang diunggah Selasa (26/11).
[Gambas:Instagram]