Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (
KASN) Waluyo Martowiyoto menyatakan tak semua Pegawai Negeri Sipil (
PNS) dapat bekerja di rumah. Yang bisa bekerja di rumah, kata dia, hanya mereka yang memenuhi penilaian kinerja terbaik atau melebihi ekspektasi (
exceed expectation).
Hal ini dikatakan terkait rencana Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerapkan aturan PNS dapat bekerja dari rumah.
"Ini masih akan dibuat, dalam satu minggu ada satu hari yang bisa kerja di rumah tapi bagi mereka yang kinerjanya kita anggap bagus. Ini
reward," ujar Waluyo di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Selasa (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penilaian kinerja itu sendiri, kata Waluyo, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Untuk pengawasan bagi PNS yang bekerja di rumah ini akan dilihat dari hasil akhir kinerja yang diberikan atasan.
"Mereka yang sudah
exceed expectation ini berarti pengawasan kita tekankan pada
outcome target
challenging yang kita berikan," katanya.
[Gambas:Video CNN]Namun menurutnya tak semua jenis pekerjaan PNS dapat dilakukan di rumah. Waluyo, yang juga menjabat Ketua Pilot Project Officer Kinerja PNS ini, jenis pekerjaan yang dapat dilakukan di rumah di antaranya adalah analis kebijakan atau periset.
"Kalau bagian pelayanan langsung
face to face enggak bisa dari rumah," ucap dia.
Rencananya, PNS kerja di rumah akan mulai diterapkan tahun 2020 secara bertahap. Saat ini, kata dia, telah ada 10 pemerintah daerah dan tujuh kementerian/lembaga yang menjadi proyek percontohan (pilot project) untuk menjalankan di antaranya BKN, Bappenas, Kemenkeu, Kemenpan RB, dan Kementerian PUPR.
Menpan-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya menyatakan tengah mengkaji kemungkinan PNS kerja di rumah. Salah satu kementerian/lembaga yang akan menerapkan adalah Bappenas.
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengaku sedang merancang kebijakan skema kerja PNS tanpa harus ke kantor.
(psp/arh)