Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menunda sidang tersebut karena perwakilan dari Kejaksaan Agung dan PN Bengkulu tidak mengantongi surat kuasa dari masing-masing institusi.
"Kami menunda sidang ini sampai dengan dua minggu ke depan," kata Ahmad di ruang sidang PN Jaksel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu hanya formalitas saja, tapi mereka (tergugat) sudah tahu ada gugatan ini (yuridis formal)," jelas Kaligis.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
OC Kaligis menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu secara perdata terkait kasus wanprestasi. Dalam petitum gugatannya, OC Kaligis meminta agar hakim mengabulkan gugatan yang diajukan untuk seluruhnya.
Dia meminta hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan PN Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 21 Maret 2016.
Selanjutnya, memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu. OC juga meminta para tergugat II, yakni Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan berkas perkara No. 3/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama terdakwa Novel Baswedan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Putusan hakim praperadilan memerintahkan jaksa untuk melimpahkan perkara itu ke pengadilan, eh enggak dilakukan," kata Kaligis kepada wartawan.
OC juga meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut. Kerugian material sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, maka penggugat mengalami kerugian material sebesar Rp1 juta.
(mjo/ain)