Gugatan perdata itu terdaftar dalam https://sipp.pn-jakartapusat.go.id dengan nomor 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Kaligis ingin PN Jakpus memerintahkan Anies untuk memberhentikan Bambang Widjajanto sebagai.
"Menghukum tergugat untuk memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi," tulis isi petitum seperti dikutip dari laman resmi https://sipp.pn-jakartapusat.go.id.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Kaligis juga meminta Anies untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp1 juta. Menurut dia, pengangkatan orang yang akrab dipanggil BW dalam jabatan tersebut membuat dirinya merasa dirugikan.
Selain itu, Kaligis juga memohon agar hakim mengabulkan permohonannya terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Anies karena pengangkatan BW.
OC Kaligis mengatakan bahwa BW sudah tidak memiliki nama baik semenjak berhenti sebagai pimpinan KPK. Dia menyebut mantan ketua KPK itu tidak pantas menjadi Ketua Komite Pencegahan Korupsi TGUPP.
"Dia enggak pernah direhabilitasi namanya. Enggak pernah dapat gaji di KPK, dapat gaji di DKI dan di tempat basah lagi, semua urusan tanah, IMB, reklamasi itu urusan," kata Kaligis saat ditemui di PN Jaksel, Rabu (20/11).
"Jadi pintar ini, sudah diberhentikan di KPK, namanya enggak pernah direhabilitasi, dia berkoar-koar lagi di DKI," lanjutnya.
Sidang gugatan perdata Kaligis terhadap Anies sudah digelar sejak 6 Agustus lalu. Sidang kedua dilaksanakan pada 27 Agustus.
Sidang selanjutnya dilaksanakan pada 10 September lalu dengan agenda pemanggilan Anies selaku tergugat untuk mediasi.
Dilanjut dengan sidang pada 31 Oktober dengan agenda pembacaan hasil mediasi di sidang sebelumnya. Hasil mediasi dinyatakan gagal.
Lalu sidang kembali digelar pada 12 November dengan agenda jawaban tergugat. Sidang keenam akan digelar di PN Jakpus pada 26 November mendatang dengan agenda pembacaan replik.
OC Kaligis sudah pernah meminta Anies memberhentikan Bambang Widjojanto pada 2018 lalu. Kala itu, Kaligis menyampaikan itu melalui surat kepada Anies, namun tak digubris.
Kaligis mengatakan bahwa Bambang Widjojanto masih berstatus tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam. Walau pun perkaranya sudah dihentikan atau deponeer, menurut Kaligis status tersangka masih melekat pada Bambang Widjojanto.
Kaligis kemudian menggugat Anies ke PN Jakpus karena tak memberhentikan Bambang Widjojanto.