Vicky Prasetyo Tersangka UU ITE Kasus Gerebek Angel Lelga

CNN Indonesia
Rabu, 04 Des 2019 14:54 WIB
Polres Jaksel menetapkan selebritas Vicky Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik usai menggerebek rumah mantan istrinya, Angel Lelga.
Pembawa acara sekaligus komedian Vicky Prasetyoi jadi tersangka kasus UU ITE. (Detikcom/Veynindia Esaloni Pardede)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan selebritas Vicky Prasetyo (35) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

"Iya betul [dinyatakan tersangka]. Kasusnya masalah pencemaran nama baik dan penghinaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Komisaris Andi Sanjaya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/12).

Pelaporan terhadap Vicky dilakukan oleh pedangdut Angel Lelga, setelah rumahnya digerebek oleh mantan suaminya itu bersama segerombol kru acara infotainment.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kala itu, Vicky ingin memergoki Angel yang sedang bersama seorang teman laki-laki di rumahnya. Vicky menduga keduanya berselingkuh.

"Yang bersangkutan membawa infotainment, menggerebek, mendatangi rumah Angel Lelga. Yang saat itu dia membawa seorang laki-laki," jelas Andi.

[Gambas:Video CNN]
Pasca-penggerebekan tersebut, Vicky kemudian melaporkan Angel ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan sangkaan KUHP Pasal 284 tentang Perzinaan.

Namun, polisi mengklaim tudingan tersebut tidak terbukti. "Itukan tidak terbukti. Kita hentikan perkaranya," tambah Andi.

Angel kemudian balik melaporkan Vicky dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah menyiarkan tudingan yang tidak terbukti di layar televisi.

Pihak kepolisian sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Vicky untuk diperiksa pekan depan.

(fey/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER