"Iya betul [dinyatakan tersangka]. Kasusnya masalah pencemaran nama baik dan penghinaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Komisaris Andi Sanjaya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan membawa infotainment, menggerebek, mendatangi rumah Angel Lelga. Yang saat itu dia membawa seorang laki-laki," jelas Andi.
Pasca-penggerebekan tersebut, Vicky kemudian melaporkan Angel ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan sangkaan KUHP Pasal 284 tentang Perzinaan.
Namun, polisi mengklaim tudingan tersebut tidak terbukti. "Itukan tidak terbukti. Kita hentikan perkaranya," tambah Andi.
Angel kemudian balik melaporkan Vicky dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah menyiarkan tudingan yang tidak terbukti di layar televisi.
(fey/arh)