Penyidik KPK memeriksa keduanya sebagai tersangka guna mengusut dugaan suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. Permintaan keterangan terhadap keduanya dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Febri singkat saat dikonfirmasi, Kamis (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Sementara, kata Saut, janji awal suap adalah Rp10 miliar. Ia mengatakan uang diberikan melalui perantara secara tunai dengan beberapa kali penyerahan.
"STN [Sutikno] diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon," kata Saut lagi.
[Gambas:Video CNN]
Saut menjelaskan penyidikan perkara ini telah dilakukan pihaknya sejak 14 Oktober 2019. Selama proses penyidikan kata dia saat itu, penyidik telah memeriksa 32 saksi dengan unsur; Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mustofa; Pejabat di SKPD Kabupaten Cirebon; dan pihak swasta.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.