Ketiga tersangka tersebut antara lain mantan Anggota Komisi IV DPR RI 2014-2019 I Nyoman Dhamantra, dan dua orang kepercayaannya yakni Mirawati Basri serta Elviyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelesaian berkas itu juga memuat hasil penggalian keterangan terhadap 47 saksi dari pelbagai unsur. "Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat [Pengadilan Tipikor Jakarta]," kata Febri lagi.
Dalam kasus ini, I Nyoman Dhamantra disangkakan menerima suap bersama orang kepercayaannya, Mirawati dan Elviyanto. Selain itu KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yang merupakan pemberi suap, yakni pemilik PT Cahaya Sakti Agro Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dari pihak swasta, dan Zulfikar juga dari pihak swasta.
Ketiga orang tersebut saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa memberikan suap sebesar Rp3,5 miliar ke politikus PDI-Perjuangan tersebut agar mendapat kuota impor bawang putih.
KPK pernah menyatakan menemukan alokasi pemberian fee Rp1.700-Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
(ika/arh)