KPK Limpahkan Tersangka Impor Bawang Putih ke Penuntutan

CNN Indonesia
Jumat, 06 Des 2019 04:15 WIB
KPK melimpahkan tiga tersangka dugaan suap impor bawang putih, salah satunya eks politikus PDIP Nyoman Dhamantra, dan barang bukti ke tahap penuntutan.
Eks Politikus PDIP Nyoman Dhamantra dilimpahkan ke tahap penuntutan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas tiga orang tersangka dugaan suap terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Ketiga tersangka tersebut antara lain mantan Anggota Komisi IV DPR RI 2014-2019 I Nyoman Dhamantra, dan dua orang kepercayaannya yakni Mirawati Basri serta Elviyanto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke tim jaksa sebagai bahan untuk menyusun tuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan pelimpahan berkas, barang bukti ke penuntutan atau tahap II atas nama IYD (anggota DPR 2014-2019), M (swasta) dan E (swasta)," terang Febri melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jakarta, Kamis (5/12).

Penyelesaian berkas itu juga memuat hasil penggalian keterangan terhadap 47 saksi dari pelbagai unsur. "Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat [Pengadilan Tipikor Jakarta]," kata Febri lagi.

[Gambas:Video CNN]
Dalam kasus ini, I Nyoman Dhamantra disangkakan menerima suap bersama orang kepercayaannya, Mirawati dan Elviyanto. Selain itu KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yang merupakan pemberi suap, yakni pemilik PT Cahaya Sakti Agro Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dari pihak swasta, dan Zulfikar juga dari pihak swasta.

Ketiga orang tersebut saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa memberikan suap sebesar Rp3,5 miliar ke politikus PDI-Perjuangan tersebut agar mendapat kuota impor bawang putih.

KPK pernah menyatakan menemukan alokasi pemberian fee Rp1.700-Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Chandry, Doddy, dan Zulfikar didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ika/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER