Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR RI
Puan Maharani menyatakan bahwa keberhasilan gerakan antikorupsi tidak bisa diukur dari jumlah koruptor yang ditangkap dan dipenjara. Menurutnya, kesuksesan dapat dilihat jika sudah tidak ada lagi orang yang melakukan
korupsi.
Puan mengatakan diperlukan sebuah sistem yang mampu mencegah upaya-upaya tindak pidana korupsi terjadi di Indonesia di hari mendatang.
"Perlu dipahami bahwa keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjara, tetapi berdasarkan nihilnya orang yang menjalankan tindak pidana korupsi," kata Puan melalui keterangan tertulis, Senin (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan bahwa korupsi dan perilaku koruptif harus dihilangkan lewat upaya pencegahan dan penindakan, karena korupsi menghambat pembangunan ekonomi yang berkeadilan. Selain itu juga menurunkan mutu fasilitas publik dan layanan publik, serta menghalangi upaya membangun Indonesia yang produktif, efisien, serta inovatif.
Menurut Puan, upaya pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan menghilangkan metode tatap muka atau menerapkan kebijakan berbasis elektronik untuk mencegah aksi suap seperti e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting, atau e-planning.
"Langkah tersebut harus terus dilakukan disertai kebijakan memangkas regulasi atau debirokrasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik menjadi sederhana, cepat, dan transparan, sehingga tidak ada relevansi untuk menyuap," ungkap politikus PDIP itu.
Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu pun menyampaikan bahwa DPR mendukung upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip DPR yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, prinsip tersebut akan membuat publik bisa mengakes semua informasi dan proses yang sedang dan sudah terjadi di DPR terkait pelaksanaan fungsi anggaran, legislasi, serta pengawasan.
DPR, kata Puan, juga akan membuat sistem untuk meminimalkan penyalahgunaan mekanisme lobi, terutama saat menjalankan fungsi legislasi sehingga lobi-lobi yang terjadi dalam penyusunan sebuah regulasi tidak berpotensi menimbulkan tindakan korupsi.
"Semua proses itu dilakukan secara terang benderang sehingga publik bisa mengawasi. Ini sekaligus bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi mekanisme kontrol terhadap DPR dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya," katanya.
Tak cukup hanya itu, Puan juga meminta pemerintah menjadikan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi yang mana KPK menjadi koordinator di perkuat dengan upaya pencegahan sektor hulu.
Selain itu, lanjutnya, Perpres Strategi Nasional Pencegahan Korupsi juga perlu dikampanyekan secara masif agar masyarakat ikut terlibat dalam berbagai upaya pencegahan korupsi.
"Menanamkan perilaku dan sikap antikorupsi perlu dilakukan sejak dini sehingga perlu ada pelajaran antikorupsi di sekolah ," kata Puan.
 Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengakui strategi nasional pencegahan korupsi masih belum berjalan optimal di beberapa lembaga dan kementerian (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Stranas Pencegahan Korupsi Tak OptimalMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengakui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pemerintah masih berjalan lambat. Tjahjo membeberkan, penilaian itu ditunjukkan salah satunya dalam pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019 itu bagian dari Stranas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel. Namun menurut Tjahjo, implementasi Perpres tersebut dan integrasinya dengan sistem perencanaan serta penganggaran berbasis elektronik jalannya masih tersendat.
Dia mengungkapkan itu dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/12). Kemenpan-RB merupakan satu dari total 5 instansi yang masuk dalam tim nasional.
"Pelaksanaan Perpres 95 dan integrasi e-perencanaan dan penganggaran di mana pencapaian targetnya saat ini masih berjalan lambat, yang antara lain disebabkan oleh beragamnya aplikasi yang saat ini digunakan oleh kementerian/ lembaga dan daerah, dan belum terintegrasi satu sama lain," jelas Tjahjo dalam sambutannya di peringatan Hakordia KPK, Jakarta, Senin (9/12).
[Gambas:Video CNN]Tjahjo mengusulkan kelak dipilih satu aplikasi terbaik dari institusi tertentu yang bisa diadopsi oleh seluruh kementerian/lembaga juga pemerintah daerah. Ia pun mencontohkan salah satunya yang dimiliki Kementerian Keuangan dan Pemerintah Provinsi Yogyakarta.
"Sehingga mohon izin, ke depan lebih baik kita ada studi tiru atau aplikasi yang ditiru dari setiap kementerian/lembaga atau daerah-daerah yang cukup bagus dalam hal ini," kata dia lagi.
"Salah satu contoh di Kementerian Keuangan, itu memiliki aplikasi yang cukup bagus di sini. Bisa memonitor setiap perkembangan yang ada di daerah. Kemudian Yogyakarta dalam tempo satu tahun, bisa memangkas lebih kurang 3.238 program provinsi menjadi 821 program," lanjut dia lagi.
Sebanyak 27 kementerian/lembaga memiliki nilai rata-rata 50-69 persen. Sementara 12 kementerian/lembaga capaiannya di bawah 50 persen. Lima di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian BUMN.
Sementara untuk pemerintah kabupaten/kota tercatat masih ada 100 instansi yang memiliki nilai capaian di bawah 50 persen.
Stranas Pencegahan Korupsi merupakan salah satu kebijakan yang diterbitkan Jokowi. Aturan ini telah berjalan sekitar lima bulan sejak dicanangkan melalui Perpres pada 20 Juli 2018.
(mts/ika/bmw)