PPP Pasang Badan soal Grasi Jokowi untuk Annas Maamun

CNN Indonesia
Rabu, 27 Nov 2019 21:16 WIB
Sekjen PPP Arsul Sani menegaskan bahwa Presiden Jokowi memiliki hak konstitusional untuk memberikan grasi.
Sekjen PPP Arsul Sani meminta tidak ada yang mengaitkan pemberian grasi Annas Maamun dengan indikasi pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jendral PPP Arsul Sani meminta kepada semua pihak agar tak mengaitkan pemberian grasi Annas Maamun dengan indikasi pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun sehingga bisa bebas pada Oktober 2020.

"Jangan juga kemudian itu dianggap melemahkan pemberantasan korupsi, sepanjang hal-hal yang lain sudah dipenuhi vonis itu misalnya pembayaran uang pengganti dan lain sebagainya ya," kata Arsul di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsul mengatakan pemberian grasi oleh Jokowi kepada Annas tak perlu diributkan bila alasannya hanya untuk kemanusiaan.

Arsul menilai pemberian grasi oleh Jokowi itu tidak salah lantaran kesehatan Annas yang makin mengkhawatirkan saat dipenjara. Usia Annas pun sudah tak muda lagi.

Dia menegaskan bahwa pemberian grasi juga telah memenuhi prosedur. Karenanya, tidak ada aturan yang dilanggar oleh Jokowi.

"Nah jadi kalau alasannya seperti itu kan kemanusiaan, dan memang kan grasi karena itu bagian dari hak konstitusional Presiden," kata dia.

Presiden Jokowi memberikan grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun lewat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.
[Gambas:Video CNN]

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkum HAM) Ade Kusmanto membenarkan kabar tersebut.

"Bahwa grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).

Merujuk catatan Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS), grasi ini membuat eks Gubernur Riau itu akan dibebaskan pada 3 Oktober 2020. Ade juga sudah membayarkan denda terhitung sejak 11 Juli 2016 lalu.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Jokowi yang memberikan grasi kepada terpidana korupsi. Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, sikap tersebut menambah daftar tindakan Jokowi yang terindikasi melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jokowi angkat suara. Dia mengatakan bahwa grasi adalah hak yang dimilikinya sebagai kepala negara. Pertimbangan lain yakni karena Annas sudah sering sakit-sakitan.

"Memang dari sisi kemanusiaan, memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11).
(rzr/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER