Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan komplotan ini ialah bagian dari jaringan Malaysia-Medan-Jakarta. Polisi sendiri meringkus empat tersangka jaringan ini, yakni RY, AL, ZL, dan BM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomoan Siregar menyampaikan tiga tersangka lainnya diringkus saat tiba di Pelabuhan Sarang Elang usai mengambil sabu.
Tak hanya sabu, polisi juga menemukan 150 butir pil jenis Yaba dari tangan ketiga tersangka. Menurut Krisno, pil tersebut merupakan obat-obatan yang kerap dikonsumsi di kawasan Indo Cina.
"Ini disebut sebagai mint amfetamin, ini harganya lebih murah. Ini di negara Indo China ini jamak digunakan, ini digunakan street user," tutur Krisno.
Disampaikan Krisno, dalam menjalankan aksinya tersangka RY berperan sebagai pengendali. RY juga menyediakan transportasi untuk keberangkatan tiga tersangka lainnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang Nmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Diketahui, Pulau Ketam berada di Selat Malaka dan berada di sebelah barat Kuala Lumpur, Malaysia. (dis/arh)