Di satu sisi, persoalan HAM juga menjadi salah satu makanan tetap yang kerap dilemparkan saat pesta demokrasi lima tahunan.
Peneliti KontraS Dimas Bagus Arya menyatakan penegakan isu HAM di Indonesia masih sebatas seremonial belaka. Ia mengatakan hal itu bisa diindikasikan dari penegakan HAM Indonesia yang dinilai stagnan. Padahal, kata Dimas, Indonesia memiliki perangkat hukum yang jelas untuk menindak kasus HAM berat masa lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Implementasi willingness politics pemerintah menjadi masalah. Selama hampir 20 tahun reformasi sistem pemerintahan kita demokrasi, tapi belum beranjak dari nilai yang berusaha menghormati HAM," katanya.
Dimas pun merinci setidaknya ada 11 pelanggaran HAM yang hingga kini masih jalan di tempat. Beberapa di antaranya kasus Penembakan Misterius (Petrus), kasus Tanjung Priok, kasus Kekerasan 1989 dan 1998. Kemudian tragedi Mei 1998, Kuda Tuli 1997 hingga Trisakti Semanggi Dua.
"Belum lagi kasus-kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa, dan kejadian di Wamena yang menjadi polemik," ujarnya.
Tak hanya penyelesaian kasus HAM masa lalu, Dimas mengatakan jika pemerintah memang memegang teguh penegakan hak asasi seharusnya tidak ada lagi pelarangan ideologi serta cara orang menyampaikan pendapat. Namun, sambungnya, hingga kini kenyataannya masih terdapat pelarangan di berbagai tempat.
"Intoleransi bisa kita lihat juga ada di pelarangan ideologi agama seperti Syiah dan Ahmadiyah dan ini menciptakan polemik malah mengangkangi hak asasi manusia itu sendiri," ungkap dia.
Fakta di lapangan yang harus diterima oleh masyarakat ialah penegakan HAM yang kerap stagnan di Kejaksaan Agung. Padahal berkas sudah berulang kali di kirimkan Komnas HAM untuk ditindaklanjuti.
Dalam sebuah penjelasan putusan MK, kata Dimas, pernah dijelaskan bahwa penuntasan HAM tataran formal adalah hal yang niscaya. Namun ada poin yang lebih penting dari sekadar tatanan formal untuk menuntaskan kasus HAM.
"Political willing pemerintah disebut lebih penting dan disebut itu jadi kunci sebenarnya untuk penyelesaian kasus HAM," tegas dia.
"Dari awal pemerintahan memasukkan penuntasan pelanggar HAM secara parsial. Kalau mau konkret sebetulnya presiden bisa kok mengeluarkan Perppu revisi UU 39 untuk Komnas HAM untuk melakukan penyidikan," ungkap Hafiz kepada CNNIndonesia.com.
[Gambas:Video CNN]
Hafiz menjelaskan selama ini polemik yang terjadi ialah setiap berkas penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Namun kasus ini tidak bisa ditindaklanjuti dengan sejumlah klaim pemerintah.
"Kejaksaan Agung mengembalikan, komunikasi tidak sampai kalau memang serius berikan saja mandat itu kepada ke komnas HAM. Kalaupun terbukti dan tidak terbukti artinya sudah ada arena yang mempertontonkan itu," ucap dia.
Hafiz meyakini jika pemerintah masih berjalan dengan skema yang sama, penuntasan HAM hanya akan menjadi PR yang terus turun temurun/
"Agak susah pemerintah kita untuk menegaskan pengungkapan kebenaran jika masih ada mereka yang bersinggungan dengan permasalahan HAM duduk di pemerintahan. Ini tidak akan menyelesaikan PR HAM mau sampai kapan pun itu," tutup dia.