TGUPP Rangkap Jabatan, DPRD DKI Minta Kembalikan Uang APBD

CNN Indonesia
Rabu, 11 Des 2019 18:27 WIB
Anggota Badan Anggaran Ahmad Yani meminta anggota TGUPP yang merangkap jabatan mengembalikan uang yang telah diterimanya selama rangkap jabatan.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- DPRD DKI Jakarta meminta agar anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang rangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dapat mengembalikan pendapatannya yang berasal dari APBD.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran Ahmad Yani dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/12).

"Terhadap anggota TGUPP yang merangkap jabatan dan menerima penghasilan double dari sumber APBD agar mengembalikan," kata Yani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yani menyatakan bahwa perlu ada evaluasi tugas pokok dan fungsi anggota TGUPP. Evaluasi dilakukan agar tidak ada tumpang tindih antara TGUPP dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Agar tupoksi TGUPP lebih terukur maka perlu ada evaluasi dalam melaksanakan tugasnya dan tidak duplikasi dengan SKPD/UKPD," ujar dia.

Anggota TGUPP yang rangkap jabatan terungkap dalam rapat kerja Komisi E DPRD DKI, pada Minggu (8/12). Saat itu Wakil Kepala Dinas Kesehatan Khafifah Any membenarkan anggota TGUPP Achmad Hariyadi merangkap jabatan Dewan Pengawas di tujuh RSUD. 

Saat dikonfirmasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bakal mencari tahu dahulu aturan terkait hal itu.

"Nanti kita lihat aturan aja, kita lihat aturan. Nanti kita lihat secara aturan," tutup dia.

[Gambas:Video CNN]
Sementara Sekretaris Daerah DKI Saefullah memastikan bahwa tidak akan ada TGUPP yang menerima gaji double dari APBD. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria juga menyatakan bakal menelusuri detail gaji tersebut.

Dijelaskan Iman bahwa Hariyadi sebelumnya merupakan mantan PNS DKI di Badan Perecanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI. Hariyadi terlebih dahulu menjadi pengawas pada 2016 lalu diangkat menjadi TGUPP pada 2018.

Gaji anggota TGUPP diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP. Berikut besaran maksimal gaji bulanan anggota TGUPP DKI Jakarta yang selama ini berlaku mulai dari Rp8 juta hingga Rp51,5 juta sebagai besaran tertinggi. (ctr/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER