"Memang tidak wajib pendaftaran majelis taklim, bagi mereka yang mau akan diberikan pelayanan dan pembinaan. Tapi yang tidak ya tidak dapat pelayanan dan pembinaan," ujar Ma'ruf di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (11/12).
Kendati demikian, kata Ma'ruf, majelis taklim yang tak mendaftar tetap bisa menjalankan kegiatan seperti biasa. Nantinya jika majelis taklim itu melanggar, pihak Kemenag baru akan bertindak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Agama Fachrul Razi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Mantan Wakil Panglima TNI itu menyatakan aturan tersebut bukan kewajiban, meski pada pasal 6 ayat 1 PMA 29/2019 disebutkan majelis hakim harus terdaftar.
Aturan baru itu disebut bertujuan agar Kemenag memiliki daftar jumlah majelis taklim sehingga lebih mudah mengatur penyaluran dana.
Selain mendata majalis taklim, Kemenag juga menyiapkan 12 modul pelajaran agama Islam untuk digunakan majelis taklim dalam tiap pengajian rutin. Modul-modul tersebut dimaksudkan menjadi pedoman dalam ceramah di majelis taklim.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Tarmizi Tohor mengatakan modul dibuat karena selama ini tak ada pedoman ceramah di majelis taklim. Imbasnya ilmu yang diberikan dinilai kurang optimal. Modul itu rencananya akan dicetak tahun depan.
[Gambas:Video CNN] (pmg)
