Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui mengabulkan permohonan uji materi mengenai pasal pencalonan mantan narapidana di pilkada. Eks napi baru bisa mencalonkan diri setelah melewati masa lima tahun usai masa hukumannya berakhir.
"Saya berharap itu juga berlaku buat DPR, DPD dan semua pejabat yang dipilih rakyat," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya diubah aja. Ya menyesuaikan MK saja," ujarnya.
Meski demikian, Mahfud menyadari, bahwa putusan tersebut tak bisa diterapkan dalam pileg lantaran undang-undang yang diuji berbeda. Dari kaca matanya, jika aturan itu ingin diterapkan di pileg, maka perlu uji materi lagi untuk UU Pemilu.
"Kalau mau lagi ya diuji lagi setiap UU," tuturnya.
MK memutus eks napi ikut pilkada mesti memenuhi empat syarat. Salah satunya, eks napi diberi jeda lima tahun sejak masa hukumannya usai untuk mencalonkan di pilkada. Pertimbangan waktu untuk adaptasi tersebut menurut hakim disesuaikan dengan satu kali periode pemilihan umum. (fra/osc)