Masa sanggah CPNS 2019 adalah momen di mana pelamar dapat mengajukan protes andai namanya tak ada dalam pengumuman seleksi administrasi.
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa masa sanggah dibuka setelah 3 hari seleksi administrasi diumumkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk kalau di daerah sudah pengumuman berarti bisa melakukan masa sanggah 3 hari setelahnya," ujar dia beberapa saat kemudian.
Dalam form sanggah, terdapat beberapa pilihan dokumen yang akan disanggah. Peserta dipersilakan mengisi alasan sanggahnya, namun tak diperkenankan mengunggah ulang dokumen persyaratannya. Setelah itu, peserta akan diminta mengisi kotak pengecekan (checkbox) yang menyatakan bahwa alasan sanggah dibuat dengan dokumen sebenarnya.
Seperti dilansir dari laman tersebut, setelah pelamar mengirim sanggahannya, instansi wajib untuk menjawab paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Masa sanggah CPNS 2019, dalam keterangan BKN, berlaku 16-26 Desember, 2019