Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus intimidasi terhadap dua anggota
Banser NU di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari tujuh saksi, empat di antaranya merupakan orang yang berada di lokasi kejadian saat intimidasi itu terjadi.
"Sudah tujuh saksi yang diperiksa, empat saksi yang di TKP (tempat kejadian perkara)," kats Yusri kepada
CNNIndonesia.com, Minggu (15/12).
Selain empat orang saksi di lokasi kejadian, polisi juga memeriksa tiga ahli. "Ahli pidana, ITE, dan bahasa," ucap Yusri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Yusri menyampaikan bahwa kepolisian masih mendalami soal kemungkinan tersangka lain dalam kasus intimidasi anggota Banser NU. Hingga saat ini polisi baru menetapkan satu orang tersangka yakni HA.
"Masih didalami (kemungkinan tersangka lain)," kata Yusri.
[Gambas:Video CNN]Polisi menetapkan HA sebagai tersangka kasus intimidasi terhadap dua anggota Banser NU Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Selain ditetapkan sebagai tersangka, HA juga ditahan.
"Sudah tersangka dan ditahan selama 20 hari, perpanjangan 40 hari ke depan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Andi Sinjaya aat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/12).
Dua anggota Banser Depok yang berinisial ES dan WS menjadi korban intimidasi oleh orang yang tidak dikenal di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Peristiwa intimidasi terjadi ketika dua korban sedang berkendara dari arah Pasar Jumat menuju ke arah Depok, pada Selasa 10 Desember sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedua korban sempat diberhentikan di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Lalu, oleh pelaku, salah satu korban diinterogasi, diancam, hingga dipaksa bertakbir.
Intimidasi itu direkam sendiri oleh pelaku. Video tersebut akhirnya viral di media sosial.
(dis/dea)