"Iya benar hari ini, jam 11.00 WIB (agenda pembacaan dakwaan)," kata pengacara Tim Advokasi Papua Michael Hilman kepada CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para tersangka akan memakai atribut Papua yaitu koteka kalau hakim izinkan," jelas dia.
Sebagai informasi, kasus dugaan makar ini telah berlanjut ke meja hijau setelah Hakim tunggal praperadilan Agus Widodo menolak keseluruhan poin permohonan praperadilan yang diajukan oleh enam aktivis Papua, Selasa (10/12).
Dalam salah satu pertimbangannya, Hakim Agus Widodo menilai permohonan praperadilan tersebut cacat formil dan materil. Hakim juga sempat menyinggung soal penggunaan 'Cq' dan institusi kepresidenan sebagai salah satu pihak termohon dalam permohonan.
Surya Anta dkk sendiri sebelumnya dijerat dengan kasus makar akibat pengibaran bendera bintang kejora di seberang Istana Merdeka, beberapa waktu lalu.
(mjo/arh)