Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan di Jawa Timur sendiri sedikitnya ada 7.628 unit kendaraan mewah. Mobil-mobil tersebut dianggap mewah lantaran memiliki harga jual di atas Rp 700 juta tiap unitnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil-mobil itu di antaranya bermerek Toyota Alphard sebanyak 2.138 unit, Mercesdes Benz 498 unit, Ford 207 unit, Hummer 65 unit, Land Rover 60 unit, Wrangler 55 unit, BMW seri 7 51 unit, Roll Royce 20 unit, Ferrari 12 unit, Lamborghini 5 unit, McLaren 2 unit, Aston Martin 1 unit.
Dari keseluruhan kendaraan mewah tersebut, 8 persen atau sekitar 600 unit kendaraan di antaranya tercatat tak taat pembayaran pajak. Nilai potensi penerimaan pajak pun hilang sekitar Rp10 miliar.
"Yang kemudian kita lihat disini, dari data yang kita sisir ada sekitar 8 persen atau 600 sekian unit kendaraan, dari 8 persen tadi nilai pajak yang belum terbayarkan sekitar Rp10 miliar sekian," kata Boedi.
Kendati demikian, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan untuk segera membayarkan pajak mobilnya hingga 2 minggu kedepan. Jika melewati hingga 30 Desember, pemilik kendaraan akan dikenakan denda pajak normal.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur terus menyisir sejumlah kendaraan kategori mewah di Jatim yang diduga tak memiliki dokumen resmi kendaraan bermotor alias bodong. Hingga saat ini setidaknya ada 14 mobil mewah yang diamankan.
Contoh mobil mewah di Jatim yang disita karena tak taat pajak. (CNN Indonesia/Farid) |
Contoh mobil mewah di Jatim yang disita karena tak taat pajak. (