Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Hotnar Simarmata mengatakan pihaknya pun sudah menetapkan jadwal persidangan dan menunjuk majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suap tersebut merupakan commitment fee atas 16 proyek peningkatan dan perbaikan jalan tahun anggaran 2019 di Kabupaten Muara Enim yang lelangnya dimenangkan oleh Robi senilai Rp129 miliar.
Pasal yang bakal didakwakan kepada Ahmad Yani yakni pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam pasal 5 angka 4 Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sedangkan Robi telah menjalani beberapa kali sidang sebagai terdakwa. Sidang pembacaan tuntutan terhadap Robi dijadwalkan pada 7 Januari 2020.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas penyidikan Ahmad Yani ke tahap penuntutan, pada Rabu (11/12). Sebanyak 62 orang saksi diperiksa dalam kasus itu.