"Sekarang akan dilakukan penahanan, HK diancam hukuman enam tahun penjara," ujar Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser di Mapolresta Jalan KS Tubun, Kota Bogor, dikutip Antara, Senin (16/12).
HK terancam dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas, karena dianggap kurang hati-hati dalam berkendara, sehingga menewaskan nenek Siti Aisah dan menyebabkan cucu almarhumah luka parah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (15/12) pagi saat nenek Siti Aisah dan cucunya Anya Septia Mahesa hendak menyebrang di Jalan Pajajaran dekat Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bogor.
Terpisah, suami Siti Aisah, Sahroni (58) mendatangi kantor Polresta Bogor Kota pada Senin siang untuk mencabut laporan atas kejadian yang menewaskan istrinya dan membuat cucunya luka-luka itu.
"Kemarin sudah menyampaikan ini musibah ya harus sabar, namanya ini musibah kan. Sekarang ya kita minta secara kekeluargaan. Iya mencabut berkas laporan keluarga saya sudah ikhlas semua," ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, pengendara Harley Davidson itu siap bertanggung jawab menanggung biaya pengobatan cucunya dan pemakaman istrinya.
"Alhamdulillah yang menanggung biaya pemakaman dan yang ngurus rumah sakit itu pihak keluarga pengendara," kata Sahroni.
[Gambas:Video CNN] (antara/pmg)