
Tabrak Nenek Hingga Tewas, Pengendara Moge Terancam Penjara
CNN Indonesia | Selasa, 17/12/2019 08:54 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengendara motor gede (moge) Harley Davidson berinisial HK (47) terancam hukuman enam tahun penjara setelah Polresta Bogor Kota menetapkan sebagai tersangka. HK menabrak Siti Aisah (52) hingga tewas dan cucunya Anya Septia Mahesa (5) luka parah di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Sekarang akan dilakukan penahanan, HK diancam hukuman enam tahun penjara," ujar Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser di Mapolresta Jalan KS Tubun, Kota Bogor, dikutip Antara, Senin (16/12).
HK terancam dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas, karena dianggap kurang hati-hati dalam berkendara, sehingga menewaskan nenek Siti Aisah dan menyebabkan cucu almarhumah luka parah.
"Proses hukum lain sudah berlanjut, barang bukti sudah ditahan dan sedang proses pemenuhan berkas perkara," kata Hendri.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (15/12) pagi saat nenek Siti Aisah dan cucunya Anya Septia Mahesa hendak menyebrang di Jalan Pajajaran dekat Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bogor.
Kemudian, HK yang mengendarai moge jenis Harley Davidson dengan nomor polisi B 4754 NFE menabrak hingga kendaraannya terjatuh. Kejadian itu membuat Siti Aisah meninggal dunia saat menerima perawatan di RS PMI. Sedangkan Anya mengalami luka-luka, sehingga menerima perawatan secara intensif di RS yang sama.
Terpisah, suami Siti Aisah, Sahroni (58) mendatangi kantor Polresta Bogor Kota pada Senin siang untuk mencabut laporan atas kejadian yang menewaskan istrinya dan membuat cucunya luka-luka itu.
"Kemarin sudah menyampaikan ini musibah ya harus sabar, namanya ini musibah kan. Sekarang ya kita minta secara kekeluargaan. Iya mencabut berkas laporan keluarga saya sudah ikhlas semua," ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, pengendara Harley Davidson itu siap bertanggung jawab menanggung biaya pengobatan cucunya dan pemakaman istrinya.
"Alhamdulillah yang menanggung biaya pemakaman dan yang ngurus rumah sakit itu pihak keluarga pengendara," kata Sahroni.
[Gambas:Video CNN] (Antara/pmg)
"Sekarang akan dilakukan penahanan, HK diancam hukuman enam tahun penjara," ujar Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser di Mapolresta Jalan KS Tubun, Kota Bogor, dikutip Antara, Senin (16/12).
HK terancam dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas, karena dianggap kurang hati-hati dalam berkendara, sehingga menewaskan nenek Siti Aisah dan menyebabkan cucu almarhumah luka parah.
"Proses hukum lain sudah berlanjut, barang bukti sudah ditahan dan sedang proses pemenuhan berkas perkara," kata Hendri.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (15/12) pagi saat nenek Siti Aisah dan cucunya Anya Septia Mahesa hendak menyebrang di Jalan Pajajaran dekat Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bogor.
Kemudian, HK yang mengendarai moge jenis Harley Davidson dengan nomor polisi B 4754 NFE menabrak hingga kendaraannya terjatuh. Kejadian itu membuat Siti Aisah meninggal dunia saat menerima perawatan di RS PMI. Sedangkan Anya mengalami luka-luka, sehingga menerima perawatan secara intensif di RS yang sama.
Terpisah, suami Siti Aisah, Sahroni (58) mendatangi kantor Polresta Bogor Kota pada Senin siang untuk mencabut laporan atas kejadian yang menewaskan istrinya dan membuat cucunya luka-luka itu.
"Kemarin sudah menyampaikan ini musibah ya harus sabar, namanya ini musibah kan. Sekarang ya kita minta secara kekeluargaan. Iya mencabut berkas laporan keluarga saya sudah ikhlas semua," ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, pengendara Harley Davidson itu siap bertanggung jawab menanggung biaya pengobatan cucunya dan pemakaman istrinya.
"Alhamdulillah yang menanggung biaya pemakaman dan yang ngurus rumah sakit itu pihak keluarga pengendara," kata Sahroni.
[Gambas:Video CNN] (Antara/pmg)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Dua WNI Bikin Situs Palsu, Raup Dana Covid AS US$60 Juta
Nasional • 2 jam yang lalu
Warga Curi Start Mudik, Antara Rindu dan Tak Peduli Corona
Nasional 2 jam yang lalu
Kemendagri Panggil Petugas Damkar Depok yang Laporkan Korupsi
Nasional 32 menit yang lalu