Polda Metro Jaya diketahui melimpahkan berkas perkara tahap pertama dengan tersangka AK dan enam tersangka lainnya pada 30 Oktober lalu. Pengiriman berkas perkara itu tertuang dalam surat nomor BP/755/X/2019/Ditreskrimum, tanggal 30 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dinyatakan lengkap, AK dan enam tersangka lainnya beserta barang bukti juga telah diserahkan ke kejaksaan, Selasa (17/12) kemarin. Dengan demikian, proses persidangan kasus pembunuhan itu bakal segera dilakukan.
"Kemarin tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti)," ucap Jerry.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas temuan dua jasad yang merupakan ayah dan anak. Kedua jasad korban yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung dan M Adi Pradana alias Dana ditemukan dalam keadaan terbakar di sebuah mobil di Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka yakni AK, KV, S, A, RD, AP, dan TN. Diketahui, otak pembunuhan itu merupakan istri korban sendiri yang berinisial AK.
(dis/arh)