Sampai saat ini, diketahui baru ada satu korban yang melapor ke pihak berwajib ihwal dugaan pencabulan tersebut.
"Apakah ada korban lain masih kita lakukan pendalaman," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memeriksa saksi, lanjut Yusri, kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk mengusut kasus tersebut, salah satunya pakaian milik korban.
Namun, saat ditanya soal sejauh mana proses penyidikan dilakukan, Yusri hanya menjawab bahwa sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.
"Sementara proses masih berjalan, kita tunggu saja nanti gimana penyidikan proses Polda Metro Jaya," ucap Yusri.
Aksi pencabulan itu, lanjut Yusri, dilakukan oleh Husein lewat praktik pengobatan tradisional yang dilakukannya.
Yusri menuturkan Husein tiap harinya memang bekerja memberikan jasa pengobatan tradisional. Praktik itu dilakukan Husein di Ciledug, Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini, Husein telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. HA dijerat dengan Pasal 290 tentang pencabulan. (dis/osc)