Untuk mengawal sidang di luar gedung pengadilan, lebih dari 100 orang tampak melakukan aksi demo mendukung putusan pengadilan agar mencabut izin lingkungan. Selain membawa poster, massa secara bergantian berorasi. Satu mobil komando dengan pengeras suara terparkir di depan halaman PTUN Bandung.
"Kami adalah orang yang ditindas. Sekarang kami tidak punya rumah dan kami hanya orang kecil yang ditindas," kata salah seorang warga saat berorasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rifki menjelaskan, gugatan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota dilakukan pada Agustus 2019 lalu.
[Gambas:Video CNN]
Menurutnya, gugatan dilakukan salah satunya karena warga RW 11 Kelurahan Tamansari yang lahannya akan dibangun rumah deret tidak dilibatkan.
"Warga di sini sama sekali tidak diberitahu proses amdal yang tiba-tiba selesai tanpa membuka partisipasi warga," katanya.
Selain itu, pihaknya menganggap sertifikat tanah sebagai syarat surat izin lingkungan tidak dimiliki Pemkot Bandung.
"Syarat izin terbit lingkungan salah satunya sertifikat itu tidak dimiliki pemkot. Seharusnya tanpa syarat itu proyek rumah deret tidak sah," ucapnya.