Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bakal mengirimkan surat ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan DPR untuk mengusulkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tipikor yang disusun bersama sejumlah ahli.
Lihat juga:Ketua KPK: Revisi UU Tipikor Mendesak |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sejumlah poin yang masuk dalam RUU Tipikor ini antara lain, korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh, konflik kepentingan, serta memperluas definisi pejabat publik.
![]() |
Menurutnya, perwakilan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pun menilai UU Tipikor tak kompatibel dengan UNCAC.
"Khusus untuk asset recovery sebenarnya sudah lama di DPR, tapi mereka tidak memperbaikinya, tidak menyelesaikannya, bahkan tiba-tiba UU KPK yang diubah," ujarnya.
Syarif menegaskan bahwa usulan revisi UU Tipikor ini tidak mendadak, namun sudah melalui kajian yang melibatkan banyak pihak, seperti akademisi dan penegak hukum lainnya.
[Gambas:Video CNN]
Ia pun menyinggung revisi UU KPK yang tiba-tiba saja muncul dan dilakukan. Padahal, kata Syarif, tak ada kajian akademik, DIM, serta pemangku kepentingan utama yang terlibat dalam merancang RUU KPK ketika itu.
"Tiba-tiba muncul pasal-pasal yang dari mana filosofisnya, alasan sosiologisnya apa, alasan ekonominya apa, alasan yuridisnya apa, enggak jelas," tuturnya.
(fra/arh)
