Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan TAP MPR yang sifatnya regulasi untuk mengatur secara umum tak lagi dibolehkan, termasuk dalam hal pemindahan ibu kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, jika terjadi keadaan darurat maka pengalihan ibukota dapat dilakukan dengan Peraturan Pemerintah Penganti UU (Perppu) yang kedudukannya setara UU.
"Jika ditentukan dengan TAP MPR, maka jika terjadi keadaan darurat tidak mungkin menunggu MPR bersidang dulu untuk mengeluarkan [TAP MPR]. Makanya pendapat Bamsoet itu konyol," cetus Feri.
Senada, Analis Hukum Tata Negara dan Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim, menyebut pengaturan ibu kota negara lewat TAP MPR sebagai "sebuah kerancuan ketatanegaraan".
Sebabnya, TAP MPR memang diakui kedudukannya dalam UU Pembentukan Peraturan Perundangan dan kedudukannya di atas UU dan di bawah UUD 1945. Di sisi lain, TAP MPR bentuknya bukan perundangan yang sifatnya mengatur, tetapi ketetapan yang bersifat internal.
Selain itu, MPR juga terdiri dari anggota DPR dan DPD, yang memiliki kewenangan menyusun UU bersama Pemerintah.
Sebelumnya, Bamsoet menyarankan rencana pemindahan ibu kota diatur lewat Ketetapan MPR agar tidak mudah dibatalkan di kemudian hari. Ia juga menyebut TAP MPR punya kedudukan lebih tinggi dari UU dan Perppu.
"Dalam hal pemindahan ibu kota, ya tidak lain cara yang bagus adalah memberikan baju hukum pemindahan itu dalam bentuk TAP MPR," ujar Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12). (adt/arh)