Mahfud: Pengesahan RUU PKS Jalan Keluar Masalah Perempuan

CNN Indonesia
Jumat, 20 Des 2019 03:22 WIB
Mahfud MD menilai RUU PKS merupakan bentuk hadirnya negara dalam menghapus diskriminasi perempuan yang kerap menjadi korban kekerasan seksual.
Menko Polhukam Mahfud MD. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pihaknya mendorong DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Menurutnya, RUU PKS merupakan jalan keluar berbagai permasalahan yang dialami perempuan di Indonesia.

"Dengan disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tentu bisa menjadi jalan keluar berbagai permasalahan yang sering dialami perempuan," ujar Mahfud dalam acara Laporan Pertanggungjawaban dan Konsultasi Publik Komnas Perempuan di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (19/12).

Mahfud menuturkan RUU PKS sangat penting karena merupakan bentuk hadirnya negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dan menjawab rasa keadilan masyarakat. Selain itu, RUU PKS dibutuhkan mengingat korban kekerasan seksual tertinggi adalah perempuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan fakta sosial yang melatarbelakangi pengesahan RUU PKS adalah urgensi dari kasus-kasus kekerasan seksual yang sangat tinggi. Berdasarkan data, kata dia, setiap 30 menit terdapat dua kasus kekerasan seksual yang dampaknya sangat mengguncang korban.

"Serta merampas hak akan rasa aman di rumah, tempat kerja, dan ruang publik," ujarnya.

RUU PKS, Mahfud menambahkan menjadi langkah besar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena peraturan itu menjadi bagian untuk mengubah paradigma masyarakat agar tidak lagi melakukan kekerasan seksual dalam bentuk apapun.

Sehingga, dia berharap RUU tersebut memutus rantai diskriminasi terhadap perempuan karena mencegah kekerasan seksual, menindak pelaku kekerasan seksual, memulihkan korban, serta meletakkan kewajiban negara dalam penghapusan kekerasan seksual.

"Selain mewujudkan keadilan bagi korban kekerasan seksual dan melindungi perempuan dari ancaman kekerasan seksual, RUU tersebut akan memperbaiki kualitas hidup perempuan dan menempatkan perempuan dengan laki-laki sama di mata hukum," ujar Mahfud.

Perlindungan Perempuan Bagian Penting Isu Keamanan

Mahfud lebih jauh menyatakan perlindungan terhadap perempuan merupakan salah bagian penting dalam isu keamanan. Selama ini perempuan masih sering mengalami kekerasan dan diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat.

"Perlindungan perempuan merupakan salah satu bagian penting dalam isu keamanan," ujar Mahfud.


Mahfud menuturkan diskriminasi telah membuat perempuan menyadari pentingnya hak perempuan sebagai salah jenis HAM yang harus dapat diakui dan dijamin perlindungannya terutama dalam menjaga keamanan perempuan.

Dalam amanat UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 49 ayat (2), Mahfud menyampaikan disebutkan perempuan berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.

"Sebagai bangsa dan negara yang memegang UUD 1945, kita harus menghargai hak-hak yang dimiliki oleh seseorang termasuk hak perempuan," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut, Mahfud berkata pemerintah secara resmi telah menganut dan menetapkan asas persamaan antara perempuan dan laki-laki sebagaimana termuat dalam UUD 1945 Pasal 27. Ketentuan itu sebagai dasar untuk memberikan akses, partisipasi, dan kontrol bagi perempuan dan laki-laki dalam bidang ekonomi, sosial dan politik.

"Dengan ini pula Indonesia kemudian meratifikasi sejumlah Konvensi Internasional tentang penghapusan diskriminasi dan peningkatan status perempuan," ujar Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud menuturkan peran perempuan di Indonesia sudah sangat terbuka di bandingkan dengan negara maju seperti Jepang. Dia berkata hampir tidak ada politikus atau pimpinan pemerintah perempuan di Jepang yang banyak dilatari oleh budaya. Adapun di Indonesia, dia menyebut emansipasi sudah tinggi tanpa afirmasi.

Di Indonesia, dia menyampaikan tingkat emansipasi perempuan sudah cukup maju tanpa afirmasi atau perlakukan tidak adil agar tercapai keadilan.

"Bandingkan ada beberapa negara lain di Afrika misalnya, yang terpaksa memasukkan di dalam konstitusinya agar di parlemen ada minimal persentase tertentu bagi kaum perempuan," ujarnya.

Mahfud menambahkan pemerintah mendukung Komnas Perempuan sebagai lembaga yang setara dengan Kementerian yang memiliki peran guna mendorong lahirnya kebijakan dan sistem untuk pencegahan kejahatan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan.

Lebih dari itu, Mahfud mengingatkan Komnas Perempuan merupakan mekanisme nasional HAM yang dibentuk oleh Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 dan diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 dengan mandat khusus penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan pelanggaran Hak Asasi Perempuan.

Berdasarkan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, Mahfud menyebut Komnas Perempuan telah memperkuat pengetahuan publik tentang kekerasan terhadap perempuan, menciptakan instrumen pencegahan bagi terjadinya kekerasan terhadap perempuan, dan mengembangkan sistem pemulihan bagi korban. (jps/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER