Mereka adalah Musdari (50) dan Moh Kholil (31). Saat itu, Musdari menjabat sebagai Penjabat (Pj) Desa Larpak, dan Moh Kholil sebagai pelaksana proyek DD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, seolah-olah ada pembangunan dan kegiatan, tapi nyatanya tidak ada," kata dia, dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Sabtu (21/12).
Musdari merupakan Pj yang juga aparatur sipil negara (ASN). Sementara Moh Kholil aparat desa yang ditunjuk Musdari untuk mengelola proyek yang bersumber dari dana desa. Padahal, Kholil bukan tim pelaksana teknis pengelolaan keuangan Desa (PTPKD) atau tim pengelola kegiatan Desa (TPKD).
"Musdari menyerahkan proyek terhadap Moh Kholil, yang tidak memiliki kapasitas di bidangnya. Mereka memalsukan dokumen Spj 7 paket proyek," imbuhnya.
Dari hasil audit BPK, proyek DD sebelumnya juga ditemukan tindak pidana korupsi, berupa pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Total keselurahan proyek kegiatan tersebut sebesar Rp1,5 miliar dan kerugian negara sebesar Rp316 juta.
"Berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap. Senin kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangkalan. Sementara tersangka terancam penjara paling satu tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(nrs/arh)