"[Aturan hukuman mati itu] sudah masuk di undang-undang, artinya pemerintah serius," kata dia, di kantornya, Jakarta, Selasa (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan aturan ini, koruptor yang bisa dipidana mati ialah yang mengulangi perbuatannya, yang menilap dana bencana alam, dan yang korupsi saat krisis ekonomi dan moneter.
"Sebenarnya kalau mau itu diterapkan tidak perlu undang-undang baru karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," ujar Mahfud.
Secara pribadi, ia sendiri sepakat dengan hukuman mati terhadap koruptor. Namun, semuanya kembali kepada pihak penuntut dan hakim.
"Iya itu tergantung hakim dan jaksa. Sejak dulu sudah setuju hukuman mati itu. Karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa itu ya dirusak oleh koruptor itu," aku dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat.
Lihat juga:Yasonna: Hukuman Mati Koruptor Masih Wacana |
Sebanyak 180 terdakwa (15,4 persen) lainnya dihukum sedang (4-10 tahun); 9 terdakwa (0,77 persen) divonis hukuman berat (lebih dari 10 tahun).
Pemerintah sendiri lewat Kementerian Hukum dan HAM beberapa kali memangkas vonis narapidana kasus korupsi lewat remisi. Selain itu, Presiden Jokowi juga memberi grasi kepada napi kasus korupsi Annas Maamun dengan alasan kondisi kesehatan dan usia.
(jps/arh)