Kasus dugaan suap itu menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo; dan Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang sejumlah US$2,3 juta dan €477 ribu dari Soetikno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebesar £671 juta atau sekitar Rp11 triliun karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaijan, Irak, dan Angola.
"Setelah kami cek ada puluhan rekening lintas negara, ketemulah totalnya kurang lebih dugaan aliran dana itu Rp100 miliar," Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/12).
Febri melanjutkan uang tersebut diduga tak hanya mengalir ke kantong eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, tetapi terbuka kemungkinan bermuara juga ke pejabat lain di internal Garuda, termasuk eks Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Selain itu dalam pengembangan kasus ini, Emirsyah dan Soetikno juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
[Gambas:Video CNN] (ika/osc)