Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan kronologi penangkapan adik kandung Ayu Azhari itu. Kata Yusri, polisi sempat mendobrak pintu rumah Ibra Azhari di Jalan Batu Merah, Pejaten, Jakarta Selatan saat melakukan penangkapan.
"[Ibra] ditangkap di rumahnya. Dia sempat mengunci rumahnya. Kita laporkan ke Ketua RT, mendobrak," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya mengantar sabu ke IS, saat diinterogasi, MH juga berencana mengantar narkotika pesanan Ibra, pada hari itu.
Bersama aparat kepolisian, MH pun kemudian mendatangi kediaman Ibra. Ketika itu, Ibra berada di rumah bersama beberapa penjaga rumah.
Lihat juga:Nunung dan Suami Dituntut 1,5 Tahun Penjara |
Dari pemeriksaan ketiganya, IS, MH dan Ibra, aparat juga menciduk empat pelaku lainnya. Total, ada tujuh tersangka yang diamankan dalam kasus ini. Terkait jumlah barang bukti dan peran masing-masing pelaku, polisi masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Ibra dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara. (fey/osc)