Sesuai aturan UU KPK disebutkan, salah satu syarat pimpinan KPK adalah melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi anggota lembaga antirasuah tersebut.
"Ya kita lihat dulu jabatannya itu jabatan seperti apa sih? Apa jabatan yang tidak boleh dirangkap. Kalau tidak salah analis ya, analis itu struktural atau enggak. Sesuai UU saja dilihat," ujar Ma'ruf di kantor wakil presiden, Jakarta, Kamis (26/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harap KPK berjalan lebih baik. Sudah ada dewas [Dewan Pengawas KPK], semua terkendali, sasaran lebih tepat, dan korupsi indeksnya makin naik " katanya.
"Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono saat dikonfirmasi, Selasa (24/12).
Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menyarankan agar para pimpinan KPK mundur dari jabatan lain sebelum mengemban tugas di lembaga antirasuah. Bagi Syamsuddin, pengunduran diri itu sebagai bagian dari kesadaran personal.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono tak berkomentar lebih banyak soal jabatan struktural Firli. Ia hanya mengatakan Firli masih jadi anggota polisi hingga hari ini.
"[Firli] Masih jadi polisi, masih," tuturnya di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (27/12).
Ditanya mengenai adanya desakan dari istana agar Firli mundur dari jabatannya, Argo pun mengelak.
"Enggaklah, itu kan semuanya ada aturan semuanya," tambahnya.
Setelah dilantik menjadi Komisioner KPK oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Firli mengklaim telah tak memiliki jabatan di Korps Bhayangkara.
"Saya sudah tidak punya jabatan apa pun di Polri," kata Firli kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/12) malam.