Bahas Papua, Menlu dan Panglima TNI Rapat di Kemenko Polhukam

CNN Indonesia
Jumat, 27 Des 2019 14:47 WIB
Saat membuka rapat, Menko Polhukam menyatakan mereka harus menyamakan pandangan dan membicarakan langkah ke depan untuk persoalan di Papua dan Papua Barat.
Menlu Retno Marsudi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar rapat koordinasi tingkat Menteri di Gedung Kemenko Polhukam terkait situasi dan kondisi Papua dan Papua Barat saat ini, Jumat (27/12). 

Berdasarkan pantauan, rapat tersebut di antaranya dihadiri Menlu Retno Marsudi, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menkominfo Jhonny G Plate, Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Wamenhan Sakti Wahyu Trenggono, dan sejumlah deputi dan perwakilan dari kementerian terkait. 

Kala membuka rapat tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, "Kali ini kita akan menyamakan pandangan mengenai beberapa hal terkait perkembangan Papua ke depan."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat itu pula, kata Mahfud, akan membahas soal informasi-informasi berkaitan dengan kondisi Papua yang telah dia peroleh saat ini.

"Ada beberapa yang harus kita bicarakan untuk langkah-langkah ke depan," kata pria yang menjadi Menteri Pertahanan pada era Kepresidenan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur tersebut.

Rapat terkait perkembangan Papua dan Papua Barat ini hingga saat ini masih berlangsung secara tertutup. 

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut Indonesia berhak mengambil semua langkah untuk mempertahankan Papua.

Hal ini dikatakannya terkait tuntutan referendum Papua untuk menentukan nasib sendiri dengan referendum atas nama hukum internasional.

Mahfud menyebut, tak ada opsi referendum bagi Papua. Hal itu didasarkan pada dua dasar hukum. pertama, konstitusi Indonesia yang menyatakan Papua bagian sah dari Indonesia.

[Gambas:Video CNN]
Kedua, hukum internasional, yakni keputusan Majelis Umum PBB Nomor 2405 pada tahun 1969 yang sudah secara sah menyatakan Papua bagian dari Negara Republik Indonesia.

"Dan berdasarkan ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights/Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik), setiap negara yang sudah berdaulat atas satu wilayah boleh melakukan semua langkah untuk mempertahankan kedaulatannya atas wilayah dan daerah itu dengan segala daya yang dimiliki," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu dalam acara Konferensi Pembangunan Papua di Hotel JW Marriot, Jakarta, Selasa (17/12).

(kid/tst/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER