Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung
ST Buhanuddin membenarkan pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan korupsi
PT Asuransi Jiwasraya hari ini.
"Memang benar hari ini dan besok kita ada pemanggilan," ujar dia, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (30/12).
Burhanuddin enggan membeberkan siapa saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, dia menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk mempercepat penuntasan dugaan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Burhanuddin menyampaikan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi terkait dengan kasus itu.
Pendalaman pun, katanya, akan dilakukan terhadap nilai korupsi dari kasus tersebut.
 Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
"Kalau berapa banyak kerugian itu yang baru prediksi awal Rp13 triliun. Nanti hasil pemeriksaan penghitungan yang akan menentukan terakhirnya," ujarnya.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung Adi Toegarisman menyampaikan pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap. Dalam sehari, dia mengaku pihaknya memeriksa dua orang saksi.
"Kami sudah sampaikan jadwal pemeriksaan hari ini dua [orang], besok dua, enam, tujuh, delapan. Kami juga memanggil sekitar 20 orang," ujar dia, di Gedung Kejagung.
Adi juga enggan membeberkan siapa saksi yang diperiksa oleh pihaknya. Dia hanya menyampaikan pemeriksaan para saksi bagian dari cara Kejagung mengumpulkan alat bukti.
"Kami sedang mendalami mencari alat bukti bagaimana nanti persoalan hukum atau perkara ini bisa kami selesaikan, sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan dua orang saksi kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya tengah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Pidsus Kejagung atau Gedung Bundar.
[Gambas:Video CNN]Sebelumnya, Kejagung melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di balik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya.
Sepuluh orang yang dicekal, yakni HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS.
Dalam kasus itu, Kejagung sejauh ini menduga kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun.
(jps/arh)