Pihaknya menerima laporan 21 kasus dengan 123 anak yang jadi korban pada 2019. Pelaku jenis kekerasan ini juga didominasi oleh guru terhadap siswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan jenis kelaminnya, para pelaku itu terdiri dari 20 laki-laki dan 1 perempuan, dengan korban 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki.
Ilustrasi pelecehan seksual. (Istockphoto/KatarzynaBialasiewicz) |
Adapun di jenjang SMP dan SMA, kekerasan seksual juga dilakukan oknum guru di kecamatan Cikeusal, Serang (Banten), di Tanete, Bulukumba (Sulawesi Selatan), Padangtualang, Langkat (Sumatera Utara), Buleleng (Bali),kota Malang (Jawa Timur), kota Batam dan Tanjung Pinang (Kepulauan Riau).
Salah satu bentuk ancamannya, kata Retno, adalah "korban diancam mendapatkan nilai jelek."
Kekerasan Fisik
Selain kekerasan seksual, KPAI juga mencatat pelaku kekerasan fisik terhadap siswa didominasi oleh guru. Penyebabnya, ada keterbatasan pengetahuan pihak sekolah dalam mendisiplinkan anak.
Retno mengungkap kekerasan guru atau kepala sekolah terhadap siswa mendominasi (44 persen). Kasusnya diikuti oleh kekerasan siswa terhadap siswa (30 persen), siswa ke guru (13 persen), dan kekerasan orang tua siswa kepada guru (13 persen).
[Gambas:Video CNN]
"Kasus kekerasan guru/kepala sekolah ke peserta didik sebanyak 44 persen," ujarnya.
Retno memaparkan bentuk kekerasan fisik oleh guru terhadap siswa antara lain mencubit, memukul/menampar, membentak dan memaki, menjemur di terik matahari, dan memberi hukuman lari keliling lapangan sekolah.
Sedangkan kekerasan siswa terhadap sesama siswa umumnya dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan cara di pukul, ditampar dan ditendang. Sedangkan bentuk kekerasan siswa ke guru adalah di pukul, di-bully, di videokan kemudian diunggah ke media social, dan ditikam dengan pisau.
"Para pelaku mayoritas melakukan kekerasan di ruang kelas. Namun, ada juga yang di lakukan ruang kepala sekolah, di lapangan/halaman sekolah, di kebon belakang sekolah, dan aula sekolah," tuturnya.
"KPAI masih menemukan fakta bahwa banyak guru dan banyak sekolah hanya tahu cara menangani siswa yang dianggap 'nakal' adalah dengan menghukum fisik. Mendidik dan mendisiplinkan siswa diyakini hanya bisa dilakukan dengan kekerasan berupa hukuman," urainya.
"Padahal pendekatan kekerasan dalam mendisiplinkan siswa akan berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak, selain itu tidak akan membuat si anak menghentikan perilakunya," Retno menambahkan.
(fey/arh)
Ilustrasi pelecehan seksual. (