Mahfud MD Soal Tabir Kasus Novel: Pengadilan Tak Bisa Didikte

CNN Indonesia
Senin, 30 Des 2019 16:24 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD meyakini kelak proses persidangan terhadap dua tersangka kasus Novel Baswedan akan berjalan independen tanpa intervensi polisi.
Menko Polhukam Mahfud MD meyakini kelak proses persidangan terhadap dua tersangka kasus Novel Baswedan akan berjalan independen tanpa intervensi polisi. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menko Polhukam Mahfud MD meyakini proses persidangan terhadap dua personel aktif Polri yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras ke wajah penyidik KPK Novel Baswedan akan berjalan independen. Menurutnya, pengadilan tidak memiliki hubungan kerja dengan Kepolisian.

"Pengadilan bukan anak buahnya polisi. Pengadilan tidak bisa didikte," ujar Mahfud di Kantor Badan Keamanan Laut, Jakarta, Senin (30/12).

Mahfud menuturkan Kepolisian tidak dapat mengintervensi jalannya persidangan di pengadilan. Selain itu, Kepolisian tidak bisa mengintervensi kejaksaan dalam menyusun dakwaan terhadap dua personelnya.

Adapun perbedaan wajah pelaku dengan sketsa wajah yang dibuat oleh kepolisian, dia menilai hal yang wajar. Dia menganggap pihak yang mempersoalkan perbedaan itu bagian dari kritik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apapun yang ditemukan pemerintah pasti ada yang bertepuk karena senang, pasti ada yang mengkritik. Itu bagian dari kritik, tidak apa-apa nanti dibuka saja di pengadilan," ujarnya.

Dia menambahkan pengadilan memiliki teknologi untuk membuktikan apakah pelaku yang ditangkap oleh kepolisian benar merupakan orang yang menyiram air keras ke wajah Novel.

"Keanehan itu kan ada rumusnya itu, ketika menemukan sketsa misalnya dari sekian kotak-kotak, sekian titik itu 388 (titik), 338 dari empat ratus titik itu cocok, yang ini masih meragukan, kira-kira begitu. Nanti buktikan di pengadilan, nanti ada teknologinya sendiri," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]

Kepolisian telah menangkap dua personel Brimob Polri yang diduga menyiram air keras ke wajah Novel Baswedan. Polisi hingga kini masih mendalami motif dan kemungkinan aktor intelektual di balik penyerangan tersebut.

Dalam kasus itu, kedua tersangka diduga melanggar pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (jps/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER