Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (
Kemenkumham) mengonfirmasi 10 nama yang telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terkait kasus
PT Asuransi Jiwasraya. Beberapa di antaranya termasuk Komisaris Utama Jiwasraya Djonny Wiguna, Direktur Pemasaran Jiwasraya De Yong Adrian dan Plt Direktur Utama Jiwasraya Muhammad Zamkhani.
Pencekalan dilakukan pihak imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung RI sebagai pihak yang menyelidiki kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditjenim telah menerima permintaan cekal dari Kejaksaan Agung RI per tanggal 26 Desember 2019 kepada 10 orang pejabat di perusahaan Jiwasraya dengan dugaan kasus korupsi," tutur Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando saat dikonfirmasi, Kamis (2/1).
Selain tiga nama petinggi tersebut, juga ada nama mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Asmawi Syam. Asmawi sendiri diketahui sudah menjalani pemeriksaan pada Jumat pekan lalu.
Nama Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasutio juga termasuk. Ia sudah diperiksa pada Senin kemarin. Kemudian ada nama dari sejumlah pengusaha di perusahaan swasta yang masuk daftar cekal ini. Yakni Chief of Executive Officer (CEO) Plaza Ummat Market Place, Getta Lenardo Arisanto.
Kemudian komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro yang sebelumnya sudah dipanggil Kejagung untuk menjalani pemeriksaan, namun mangkir karena alasan sakit dan dirawat. Ia dijadwalkan akan diperiksa pada tanggal 6 sampai 8 Januari mendatang.
[Gambas:Video CNN]Selanjutnya ada nama presiden komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat. Pada Selasa (31/12) kemarin ia sudah memenuhi panggilan Kejagung dan diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Berikut adalah daftar lengkap dari 10 nama yang dicekal:
1. Heru Hidayat
2. Benny Tjokrosaputro
3. Asmawi Syam
4. Getta Leonardo Arisanto
5. Eldin Rizal Nasution
6. Muhammad Zamkhani
7. Djonny Wiguna
8. Hendrisman Rahim
9. Hary Prasetyo
10. De Yong Adrian
(fey/ain)