Surabaya, CNN Indonesia --
Polda Jawa Timur meminta kepada para anggota aplikasi
investasi bodong Memiles untuk bersedia mengembalikan aset yang didapatnya dari aplikasi tersebut. Pasalnya, barang-barang tersebut berasal dari uang anggota lain.
Seperti diketahui, pengelola aplikasi itu, PT Kam and Kam, memberikan sejumlah barang berupa mobil, motor, serta barang elektronik lain terhadap para member yang bergabung dan melakukan
top up dengan nominal tertentu.
"Sebaiknya dia (member) mengembalikan, kalau tidak maka kita akan paksa tarik. Karena itu bukan (dari) uang (investasi) dia, tapi uang member lain," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di kantornya, Senin (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang-barang itu, kata dia, sengaja diberikan Memiles sebagai muslihat agar para anggota yang telah memperoleh mobil, motor, dan lainnya mengajak calon anggota lain dengan iming-iming keuntungan serupa. Ia menyebut skema bisnis macam ini tentu merugikan banyak orang.
"Barang yang diberikan pada
member bukan dari uang mereka sendiri, bukan dari mereka yang bayar itu, ini hanya untuk meyakinkan pada nasabah lain seolah-seolah ini benar. Hanya untuk meyakinkan nasabah seolah skema ini benar," katanya.
[Gambas:Video CNN]Gidion mengatakan penarikan hadiah ini dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan aset masyarakat. Soal pengembaliannya ke masyarakat, ia menyerahkan hal itu sepenuhnya ke putusan pengadilan mendatang.
"Kalau dari kami menyelamatkan aset masyarakat sebanyak mungkin, dan nanti soal uang ini tergantung putusan pengadilan bagaimana mekanisme pengembalian uang," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jatim membongkar kejahatan investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles dengan omzet Rp 750 miliar.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu KTM (47), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Tambora, Jakarta Barat. Keduanya juga telah ditahan di Mapolda Jatim.
Sementara ini, polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dipersangkakan Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.
(frd/arh)