Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK), Ali Fikri mengatakan organisasi dan tata Kerja KPK cukup diatur melalui Peraturan Komisi (Perkom). Presiden
Jokowi tak perlu menerbitkan peraturan presiden (
perpres) yang mana sejauh ini drafnya telah beredar.
"Sedangkan terkait beredarnya informasi draf Rancangan Pepres Organisasi dan Tata Kerja (OTK) KPK, maka KPK berpendapat bahwa hal tersebut cukup diatur dalam Peraturan KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (6/1).
Ali menjelaskan sebenarnya mengenai hal tersebut sudah jelas diatur dalam Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (8) Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Beleid tersebut tidak mengalami perubahan meski UU Nomor 30 Tahun 2002 direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 25 ayat (2) menyebutkan ketentuan mengenai prosedur tata kerja KPK diatur lebih lanjut dengan keputusan KPK. Sementara Pasal 26 ayat (8) menyebutkan, ketentuan mengenai tugas Bidang-bidang dan masing-masing Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan keputusan KPK.
"Praktik yang berlaku di Kementerian pun OTK diatur dengan peraturan setingkat Peraturan Menteri," ucap Ali membandingkan.
Dalam draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang OTK KPK, terdapat sejumlah poin-poin yang mendapat sorotan. Seperti terdapat dua organ pelaksana baru yang dibentuk yaitu Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi, serta Inspektorat Jenderal.
Pada bagian keenam, Pasal 20 menjelaskan bahwa Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi mempunyai tugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
[Gambas:Video CNN]Mengenai Inspektorat Jenderal diatur dalam Bagian Kesembilan, Pasal 31 sampai Pasal 34. Inspektorat Jenderal dikatakan sebagai unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan KPK. Posisi ini dipimpin oleh Inspektur Utama.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan KPK.
Selain itu, pada Bab 1 Pasal 1 Ayat (1) draf Perpres OTK diatur bahwa Pimpinan KPK merupakan pejabat setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
Rencana Presiden Jokowi menerbitkan perpres tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak. Baik dari partai politik mau pun aktivis antikorupsi.
Merujuk dari draf yang beredar, PKS menilai Jokowi bertekad mengerdilkan KPK lewat perpres tersebut. Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid cemas independensi KPK dipasung.
"Kalau di bawah eksekutif maka dikhawatirkan independensi KPK tidak maksimal, dan karenanya kinerja KPK untuk melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsinya pun juga tidak maksimal," kata Hidayat di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/12).
"Itu akan membenarkan pengesanan bahwa KPK sekarang dibonsai untuk menjadi di bawah kekuasaan eksekutif," sambungnya.
(ryn/bmw)