Hal itu ia sampaikan dalam persidangan terhadap Hermawan Sussanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1).
"Saya salut, saudara HS kooperatif dan mengakui salah," kata Jakaria saat memberikan kesaksiannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, agenda persidangan tersebut masih terus berlanjut. Pemeriksaan saksi yang dilakukan dalam persidangan hari ini tidak rampung karena keterbatasan waktu.
Oleh sebab itu, hakim menunda sidang hingga Kamis (9/1) mendatang dengan agenda yang sama. Persidangan pun akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Jakaria yang belum terselesaikan hari ini.
Jaksa menilai ucapan Hermawan memenuhi unsur provokasi dan menakuti meski niat makar itu dianggap tak bisa dibuktikan secara nyata.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Permana mengatakan indikasi perbuatan makar ditunjukkan melalui kalimat ancaman yang berisi ungkapan hendak memenggal kepala Joko Widodo.
Jaksa menyimpulkan hal tersebut setelah menerjemahkan makna kata per kata dari kalimat ancaman yang dilontarkan Wawan.
[Gambas:Video CNN]
"Ahli bahasa dalam filsafat bahasa terdapat kata atau kalimat yang bersifat prediktif yang dibaluti oleh sesat psikologis. Yaitu kalimat atau kata yang didasari opini pribadi pembicara yang memang hendak melakukan provokasi terhadap para pendengarnya, yang oleh karena itu dapat digolongkan pada makar; perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah," kata Jaksa Permana membacakan berkas dakwaan di PN Jakarta Pusat, Senin (4/11).
Hermawan Susanto sendiri terekam mengucapkan kata-kata ancaman kepada Jokowi pada Mei 2019 lalu saat melakukan demonstrasi di depan kantor Bawaslu RI.
"Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya dari Poso, demi Allah," kata Hermawan dalam video tersebut.
Saat itu ia menyampaikan tuduhan kecurangan saat Pemilu 2019. Padahal, menurut Jaksa Permana, Wawan tak memiliki bukti-bukti dan hanya berbekal sejumlah ceramah juga pernyataan-pernyataan yang ia dengar dari berbagai video di Youtube.
(mjo/agt)