Perbedaan pendapat itu berkaitan dengan uang senilai 15 ribu SG$ yang Kivlan berikan kepada Iwan di Rumah Makan Padang di sekitar wilayah Kelapa Gading, Maret 2019 lalu.
Kivlan semula menerangkan bahwa dirinya memberikan uang miliknya sendiri senilai 15 ribu SG$ kepada Iwan untuk mengumpulkan massa dalam rangka melakukan demonstrasi di depan Istana Negara terkait dengan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kivlan Zen Disebut Jadi Tahanan Rumah |
"Di sana saya katakan besok ambil uang dari Habil Marati. Ini uang untuk demo, besok ambil lagi untuk tambahan, bukan uang dari Habil Marati, mungkin kupingnya salah dengar itu," tegas Kivlan.
Dalam persidangan itu pun, Iwan juga dihadirkan sebagai saksi untuk mengkonfrontasi pernyataan dari Kivlan. Iwan menjelaskan, dirinya mendengar bahwa Kivlan mendapat uang tersebut dari Habil dan memberikannya di Kelapa Gading.
Kedua terdakwa pun tidak menarik pernyataannya setelah beberapa kali Majelis Hakim pertanyakan.
Kompak Nyatakan Habil Tak Terkait
Kendati demikian, kedua terdakwa itu kompak menyatakan bahwa Habil Marati tidak mengetahui tentang pembelian senjata api ilegal yang berujung pada ancaman pembunuhan terhadap tokoh-tokoh nasional.
Iwan misalnya, menyatakan bahwa dirinya hanya mendapat tugas dari Kivlan untuk mengambil uang dari Habil. Namun, dirinya mengaku tidak pernah membahas mengenai teknis penggunaan uang tersebut.
[Gambas:Video CNN]
"Kalau saudara Habil tidak tahu menahu soal senjata, karena dengan saya pun tidak pernah membicarakan teknis di lapangan," jelas dia.
Sementara itu, Kivlan meminta agar Habil segera dibebaskan. Hal tersebut lantaran dirinya mendapat banyak bantuan dari Habil untuk keperluan dirinya melakukan seminar ataupun hal-hal lain yang berkaitan dengan perlawanan terhadap paham komunisme.
"Tidak ada dalam rangka untuk senjata. Kasihan saudara Habil, mohon dibebaskan dengan masalah ini," ungkap Kivlan.
Sebagai informasi, perkara kepemilikan senjata api ilegal ini menjerat beberapa pihak seperti Kivlan Zen, Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, dan Asmaizulfi alias Vivi.
Polisi menangkap Habil Marati pada 29 Mei 2019 di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (mjo/agt)